Kroketer blog - Gimana wargi jabar? Apakah sudah mendengar dengan kabar mengenai kebijakan terbaru pemerintah; tentang penghapusan tunggakkan pajak kendaraan bermotor. Pasti begitu mendengar kabar tersebut, diantara wargi ada yang mau ataupun sudah menyiapkan persyaratan-persyaratannya apa saja untuk melakukan pengurusannya.
Nah, di samping itu ada yang tidak kalah pentingnya loh, yaitu mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor kita. Bagaimana caranya yuk simak berikut ini.
1 - Pertama-tama buka browser di hp/smartphone kita, kunjungi/masukan alamat webnya: https://bapenda.jabarprov.go.id
2 - Lalu jika halaman utama webnya sudah tampil, gulir ke bawah hingga menemukan menu yang kami lingkari; seperti pada tangkapan layar berikut:
Saat diklik, kita akan diarahkan ke form pengisian data. Namun, jika di browser kita halaman website atau layar formnya terpotong, ubah browser kita ke mode laptop.
Maka tampilannya akan seperti pada tangkapan layar berikut ini:
3 - Isi sesuai dengan plat kendaraan bermotor kita, lalu centang "Saya bukan robot" dan klik lihat info atau tombol warna hijau di bawahnya. Selanjutnya, kita akan disuguhkan dengan info mengenai kendaraan bermotor kita termasuk besaran pajak yang harus dibayar.
Ok, Terima Kasih sekian informasi dari kami; untuk link formnya bisa langsung Kunjungi ini.
Komentar
Posting Komentar